HOT!!

6/recent/ticker-posts

Video Pelaku Penganiayaan Satwa Yang Dilindungi Viral, PelakuTengah Di Cari

Video Pelaku Penganiayaan Satwa Yang Dilindungi Viral, PelakuTengah Di Cari



Video viral yang saat ini tersebar menjadi perhatian masyarakat dimana didalam video tersebut sekelompok anak muda terlihat melakukan penganiayaan terhadap salah satu satwa yang termasuk dilindungi oleh undang-undang.

Dalam video tersebut sekelompok pemuda tersebut melakukan penganiayaan terhadap satwa simpai atau surili sumatera, hewan ini merupakan satwa endemik dari pulau sumatera, daerah penyebaran satwa ini terbatas dipulau sumatera.


Saat ini populasi dari simpai sendiri mengalami penurunan populasi sehingga satwa ini termasuk kedalam daftar merah sesuai data IUCN.

Video Pelaku Penganiayaan Satwa Yang Dilindungi Viral, PelakuTengah Di Cari

Saat ini satwa ini di Indonesia termasuk kedalam golongan hewan yang dilindungi, dimana hal tersebut terdapat pada Undang-undang 
Nomor 5 tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

pada pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 mengenai KSDAHE, dimana isinya melarang setiap orang menangkap,melukai,membunuh,memiliki,menyimpan,memilihara,mengangkut dan memperjual belikan satwa yang dilindungi baik hidup atau mati ataupun bagian tubuh dari hewan tersebur atau olahannnya.


Akan mendapatkan hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak seratus juta rupiah.

Saat ini tim terkait sedang mencari para pelaku yang terdapat pada video yang tersebar tersebut, dan diminta kepada masyarakat yang memiliki informasinya, diminta melapor kepada pihak kepolisian atau kepada tim BKSDA terdekat.

Sumber instagram BKSDA.resor.agam