![]() |
Ilustrasi sharperedgeengines.com |
Pembicaraan publik sedang hangat oleh para penertib masyarakat malah jadi biang keroknya, yakni kasus pembegalan truk pada tahun lalu di Kecematan Tanjung Bintang, Lampung.
Dari kasus pembegalan tersebut terungkap para pelakunya yang berjumlah sembilan orang beberapa di antaranya teridentifikasi ada oknum polisi, petugas dinas perhubungan hingga anggota DPRD.
Untuk identitasnya sendiri sudah diketahui sebanyak lima orang dan sedangkan empatnya lagi menjadi buronan.
Kejadian ini berawalan saat Eko Susanto (25) warga Desa Lematang dengan menggunakan truk melintas di lokasi kejadian dengan membawa muatan pupuk kompos. Pada saat bersamaan korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang saat itu membawa kendaraan minibus.
Baca Juga Kecelakaan Maut Truk Hilang Kendali Tabrak 5 Pengendara di Solok,Sumatera Barat
Pada saat truk terhenti pelaku pembegalan lalu menuduh truk yang dikendarai korban sedang bermasalah dengan leasing.
Dikutip dari laman kompas.com berdasarkan keterangan polsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis truk tersebut dikatakan menunggak selama 7 bulan yang sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing.
Setelah adu argumen truk tersebut diambil paksa oleh pelaku dan korban ditinggal di pinggir jalan. Karena hal tersebut korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi pada 2 Desember 2020.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pendalaman penyelidikan. Dari kasus pembegalan truk tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka adalah berinisial GTT (45) dan FA (27) warga Desa Kaliasin.
Baca Juga Seorang Pria Di Bukittinggi Melakukan Penusukan Tampa Alasan Yang Pasti
Kemudian dua oknum polisi berinisial Ipda YML dan Bripka HDR yang bertugas di Polresta Bandar Lampung serta seorang anggota DPRD Lampung Utara berinisial HTM (50). Sedangkan empat orang pelaku lain, yakni HEN (40), seorang mantan Brimob; dan EWN (35) yang merupakan petugas Dinas Perhubungan Bandar Lampung. Kemudian AR (30) dan SAL (45), warga Tegineneng yang menjadi perantara penjualan masih buron. “Empat pelaku yang masih DPO ini dalam pengejaran,” kata Talen.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terduga pelaku yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, sedangkan oknum polisi diketahu sebagai eksekutor lapangan.
Baca Juga Jangan Anggap Remeh Hal Kecil Nanti Akan Berakibat Gagal Program Prakerja
Lalu lima orang lainnya sebagai perantara barang curian , dan salah seorang Anggota DPRD sebagai penadah barang curian dengan membeli truk tersebut seharga Rp. 42,5 juta.
Untuk kelanjutan pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman penyidikan pada kasus pembegalan tersebut.
[ Sumber : kompas.com https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/202658478/kasus-pembegalan-truk-di-lampung-terungkap-pelakunya-oknum-polisi-hingga?page=all#page2 ]