HOT!!

6/recent/ticker-posts

Seorang Pria Di Agam, Sumatera Barat Tewas Setelah Cekcok Saat Menjemput Anak Di Rumah Mantan Istri

Seorang Pria Di Agam, Sumatera Barat Tewas Setelah Cekcok Saat Menjemput Anak di Rumah Mantan Istri
Ilustrasi artstasion.com

Salah seorang warga Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat merenggut nyawa dengan luka tusukan didada saat menjeput anaknya di rumah  kontrakan sang mantan istri, Jumat,(12/3).

Hal ini terjadi lantaran korban AR memukul suami barunya R dengan palu yang kemudian sang mantan istri RJ tidak terima lalu menusuk korban.

Sebelum kejadian yang merenggut nyawa pria yang berumur 38 tahun ini cekcok dengan suami mantan istrinya yang berakhir dipukul menggunakan palu.

Baca Juga Bubua Kampiun Khas Minangkabau Yang Jarang di Jumpai Pada Masa Sekarang

Dikutip dari sumbar.inews.id berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Ampek Angkek, AKP Purwanta menggungkapkan , kejadian berdarah ini berawal saat korban menjemput anaknya dirumah kontrakan sang mantan istrinya, di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kec. Ampek Angkek sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat berada di dalam rumah, korban terlibat cekcok mulut dengan suami sang mantan istri yang kemudian ia diduga tak suka anaknya dijemput mantan suaminya,” katanya.

Kemungkinan korban tidak kuasa menahan emosinya , korban langsung memukul suami sang mantan istri dengan menggunakan palu yang sebelumnnya diselipkan di pinggangnya. 

Saat aksi pemukulan tersebut terjadi, dilihat langsung oleh mantan istrinya. Karena hal tersebut susana memanas dan tidak terima suaminya dipukul , RJ yang dibekali sebilah pisau langsung menghampiri korban dan terjadi perkelahian.

Baca Juga Hindari Positive Covid-19 Tips Meningkatakan Imunitas Tubuh

Dari perkelahian tersebut dua tusukan pisau bersarang di dada AR membuat korban tersungkur.

"Perkelahian itu dipisahkan oleh saksi Riki. Karena kondisi korban cukup parah, maka saksi Riki membawa korban ke bidan Rosa yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ungkap AKP Purwanta.

Dari luka tusuakan tersebut nyawa korban tidak tertolong saat hendak dalam perjalanan dirujuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar Bukittinggi.

Karena kejadian tersebut pelaku penusukan menyerahkan diri dirumah saudaranya di perumahan Pakoan 3 Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi lalu pihak kepolisian mengamankan pelaku dalam selang waktu enam jam.

Saat proses pengamanan pelaku diamankan dengan barang bukti pisau perenggut nyawa yang digunakan saat perkelahian terjadi.

Baca Juga Kamu Gugup Saat Interview Lamaran Kerja ? Berikut Trik Agar Lolos Tahap Interview

Untuk saat sekarang ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian di Polres kota Bukittinggi , dan polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dari ulah pelaku tersebut , ia di terjerat hukumana tujuh tahun penjara pada pasal 351 ayat 3 KUHP.

[ Sumber : sumbar.inews.id ]