Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil menggagalkan perjual belian satwa langka yang dilindungi yang berjenis kukang sebanyak dua ekor di Pasa Bawah Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Tim gabungan BKSDA dibantu pihak Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku berinisial HJ berusia 45 tahun yang merupakan warga dari Lubuak Sikapiang kabupaten Pasaman di tangkap pada hari rabu pukul 15.30 WIB.
Baca juga Tiga Orang Bersaudara Tega Mencabuli Seorang Gadis SMP Di Batam
Panangkapan pelaku yang akan menjual satwa langka ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, HJ sendiri sudah dipantau gerak geriknya dari tahun 2020 karna adanya kecurigaan terlibat dalam jual beli satwa langka yang dilindungi, dalam melancarkan aksinya pelaku mengunakam jasa travel untuk mengirim satwa langka yang dilingungi kepada pembeli.
Pelaku di tangkap dengan barang bukti dua ekor kukang yang disimpan di kotak bekas lampu, Pihak Kepolisian juga menyita Handphone pelaku yang di gunakan dalam melancarkan aksinya guna mendapatkan informasi dan bukti lebih lanjut .
Kondisi satwa kukang cukup memprihatinkan dikarenakan pelaku meletakannya di kotak bekas lampu yang sempit sehingga membuat kedua satwa tersebut menjadi stress.
Penangkapan pelaku HJ disaksikan perangkat nagari dan juga masyarakat di sekitar, saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Agam.
Pelaku terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Barang bukti kukang tersebut akan di rawat Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan akan segera di lepaskan ke habitat asli kukang tersebut.
Sumber instagram BKSDA.resor.agam