HOT!!

6/recent/ticker-posts

Penerapan Tilang Elektronik Secara Nasional Dan Besaran Denda Yang Akan Di Terima

 

Penerapan Tilang Elektronik Secara Nasional Dan Besaran Denda Yang Akan Di Terima

Polda Metro jaya akan menerapkan sisteam tilang elektronik yang akan di adakan secara nasional yang akan dimulaikan pada 12 Polda di Indonesia.

Electronic Traffic Law Enorcement (ETLE) ini akan di pasang pada 98 titik berbeda dna akan dipasang sebanyak 244 kamera, guna untuk menertipkan pengendara lalu lintas dan menjaga agar memantau kendaraan agar mengurangi angka kecelakaan dan juga berfungsi menindak anggota yang ada di lapangan yang melanggar prosedur dalam menerapkan warga yang melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini pada pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan surat tilang yang akan dikirim ke alamat yangbtertera pada data surat kendaraan tersebut.

Adapun besaran denda yang akan dikenakan pada pengendara yang melakukan pelanggaram yang di tangkap oleh ETLE  ini sendiri menurut situs Polda Metro Jaya sebagai berikut :

1. Pemilik kendaraan motor atau mobil yang memakai plat nomor palsu atau yang tidak sesuai surat kendaraan, maka akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan.

2. Melanggar Marka jalan atau rambu lalu lintas yang sudah di tetapkan bagi pengendara motot atau mobil maka pengendara akan mendapat denda maksimal sebesar 500.000 atau kurungan penjara maksimal selama 2 bulan.

3. Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan di kenakan denda maksimal sebanyak 250.000 atau kurungan penjara maksimal selama 1 bulan.

4 . Bagi pengendara motor atau mobil yang menggunakan handphone saat berkendara akan di kenakan denda maksimal sebanyak 750.000 atau kurungan penjara maksimal selama 3 bulan.

5. Bagi kendaraan motor yang tidak memakai helm saat berkendara akan dikenakan denda sebesar 250.000 atau kurungan penjara maksimal selama 1 bulan.

Bagi pengendara yang tertangkap kamera melanggar akan masuk data TMC Polda Metro Jaya, surat tilang akan dikirim paling lama tiga hari dari waktu pelanggaran.

Pemilik kendaraan akan yang menerika tilang akan diberikan waktu selamat tujuh hari untuk memberikan penjelasan bila ada kekeliruan dalam proses tilang tersebut.

Setelah masa waktu klarifikasi dari pengendara berakhir makan pihak Polda akan memberikan surat tilang biru yang akan ada kode virtual BRI utuk pembayarannya atau secara sidang langsung sesuai yang sudah di tetapkan.

Sumber Kompas.com