Pada tahun 2021 ini pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini, peraturan adanya larangan ini keluar setelah Arahan yang diberikan oleh Presiden serta rapat koordinasi tingkat mentri yang membuahkan hasil pada tahun 2021 ini mudik ditiadakan.
Larangan yang dikeluarkan ini mencakup Seluruh masyarakat Indonesia dan juga jajaran aparatur negara, tidak ada pengecualian dalam peraturan ini.
Hal ini bertujuan agar mengantisipasi lonjakan kasus covid 19 yang tidak dapat dikontrol apabila mudik diperbolehkan, Dan vaksinasi yang di programkan kepada masyarakat mendapatkan hasil yang maksimal bagi kesehatan masyarakat.
Larangan ini dikeluarkan setelah pengkajian yang matang serta pengambilan keputusan yang sangat di perhatikan demi menjamin kesehatan masyarakat, Tingginya angka kasus penularan serta korban yang meninggal terjadi kepada masyarakat serta tenaga medis kesehatan, membuat keputusan ini di ambil.
Lonjakan kasus positif covid 19 yang terjadi setelah libur panjang sebelumnya membuat pemerintah memberikan perhatian khusus agar ini tidak terjadi lagi.
Peraturan yang melarang mudik ini akan berlaku dimulai pada tanggal 6 mai sampai dengan 17 mei.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebur pemerintah belum Menetapkan sanksi yang akan diberikan, akan tetapi Sanksi sendiri akan dapat mengacu pada aturan lain.
Sanksi sendiri dapat mengacu kepada undang-undang nomor 6 tahun 2018, yang menyatakam pada karantina kesehatan, kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling besar 100 juta rupiah.
Bagi masyarakat yang melanggar pihak kepolisian juga dapat menindak Masyarakat yang kedapatan melakukan aktivitas mudik untuk putar balik kendaraannya ke daerah sebelumnya.
Sumber Detik.com
CNBCIndonesia.com