Baru-baru ini kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi mengenai izin investasi minuman keras sekala kecil dan besar menuai banyak pertentangan bagi sebagian besar masyarakat, kebijakan yang dibuat pemerintah dinilai akan merusak masyarakat disebabkan minuman keras beralkohol ini memeberikan dampak yang negatif sebenanya bagi kesehatan masyrakat.
Usaha minuman keras pada awalnya merupakan usaha kategori bidang usaha tertutup namun saat ini jenis usaha ini sudah termasuk jenis usaha terbuka sesuai aturan terbaru yaitu industri minuman berakohol atau minuman keras termasuk dalam daftar positif investasi atau DPI yang terhitung dimulai tahun ini.
Berbagai komentar kecewa disampaikan masyarakat atas keputusan yang di setujui oleh Presiden Jokowi tersebut, seharusnya pemerintah harus menkaji lebih detail lagi apa dampak yang akan di hadapi masyarakat kalau minuman keras termasuk jenis usaha terbuka.
Pemerintah diminta tidak hanya melihat dari aspek keuntungannya saja tapi harus menilai juga dampak terburuknya bagi masyarakat luas.
Peraturan ini tidak hanya mengatur mengenai investasi industri minuman keras akan tetapi juga mengatur mengenai investasi kepada pedagang yang menjual eceran dengan oersyaratan tertentu.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/