HOT!!

6/recent/ticker-posts

Anggota TNI yang Jual Amunisi dengan Tujuan Apa Pun, Hukumannya Dipecat

Anggota TNI yang Jual Amunisi dengan Tujuan Apa Pun, Hukumannya Dipecat
Gambar dari : kompas.com

Salah satu Anggota TNI yang mana berjabat sebagai Komandan Detasemen Polisi Militer atau biasa disebut oleh masyarakat dengan "Danpomad" yang berada di Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, mengatakan dengan tegas, oknum prajurit Yonif 733/Masariku yang diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua akan mendapat sanksi tegas.

Oknum prajurit TNI berinisial Praka MS, saat ini sudah ditetapkan dengan status tersangka, dan seperti yang kami lansir dari Kompas.com bahwa Praka MS saat ini ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.

Dikutip dari regional.kompas.com :
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

Sekilas yang terjadi bahwa seorang oknum anggota TNI yang berasal dari satuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura, terlibat dalam kasus yang mana melakukan penjualan hingga ratusan amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan kelompok KKB di Papua. Warga sipil yang menampung tersebut dengan inisial AT yang menjual amunisi yang dibelinya itu kepada J, dan dari inisal J mengaku menjual senjata dan amunisi yang dibeli dari anggota Polri dan TNI itu kepada KKB. Sementara itu, Praka MS mengaku mendapat ratusan amunisi yang dijualnya itu dari latihan menembak.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/19191321/kodam-pattimura-anggota-tni-yang-jual-amunisi-dengan-tujuan-apa-pun