HOT!!

6/recent/ticker-posts

Vaksinasi Covid19 kepada masyarakat Indonesia Dan Sanksi Bagi Masyarakat Yang Menolak Untuk Diberikan Vaksin Covid19

Vaksinasi Covid19 kepada masyarakat Indonesia Dan Sanksi Bagi Masyarakat Yang Menolak Untuk Diberikan Vaksin Covid19
Gambar:CNNIndonesia.com


Vaksin Covid 19 akan segera di bagikan kepada masyarat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, vaksin ini sendiri akan mulai di bagikan kepada masyarakat pada tanggal 13 januari 2021 di tahun ini Presiden Joko Widodo sendiri akan menjadi orang pertama yang akan di suntik vaksin ini demi memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa vaksin yang akan di bagikan ini aman untuk kesehatan.

Kementerian kesehatan Indonesia dalam pelaksanaan vaksinasi covid 19 kepada masyarakat dalam petunujuk teknis yang di keluarkan bahwa pemberian vaksin covid 19 sendiri akan dilakukan dengan 4 tahapan. Yang di utamanakan dalam vaksinasi covid 19 ini sendiri ialah masyrakat yang berusia di atas 18 tahun dan berada di Indonesia. 

Sedangkan bagi masyarakat yang berada di bawah 18 tahun baru bisa ikut serta dalam vaksinasi covid 19 apabila data mengenai keamanan vaksin sendiri telah memadai serta dapat izin peredaran dari BPOM.

Mengenai sanksi pidana yang di terima apabila menolak dalam pemberian vaksinasi sendiri itu tergantung kepada kewenangan daerah masing, dengan adanya sanksi yang di terima diharapkan agar masyarakat patuh dalam melaksanakan vaksinasi virus covid19 ini, sehingga di harapkan Herd immunity dapat di capai sesuai target yang di harapkan.

DKI Jakarta sendiri menjadi salah satu daerah yang akan memberikan sanksi kepada masyarakatnya yang menolak untuk di berikan pengobatan atau vaksinasi covid 19 akan di berikan denda paling banyak 5 juta rupiah.

Sumber artikel: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5322272/dimulai-minggu-depan-ini-tahapan-kelompok-penerima-vaksin-corona

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5322877/adakah-sanksi-pidana-jika-tolak-vaksin-corona-simak-berikut-ini

[Oleh;MAF]