Baru baru ini Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberlakukan Pajak Petambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) awal Februari ini.Ilustrasi Kartu Perdana
Dikutip dari cnbindonesia.com, Aturan ini diperkuat dalam PMK No 6/PMK.03/2021 yang menyebutkan pemungutan PPh dilakukan dengan nominal 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.
Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Apabila Wajib Pajak (WP) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipungut PPh Pasal 22 maka pungutannya akan 100% lebih tinggi dari yang diberlakukan sebesar 0,5%.
Pemungutan dalam PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu. Juga pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN, bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi di mana nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
Selain itu, pungutan pajak juga tidak berlaku bagi penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank. Atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Mungkin timbul pertanyaan bagi kita semua bagaimana harga pulsa nantinya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi hal tersebut, Hestu Yoga Saksama menegaskan jika aturan ini tidak mengubah harga pulsa baik naik maupun turun.
Singkatnya lebih jelasnya seperti ini , contoh membeli pulsa sebanyak nominal Rp.100.000,- dengan harga Rp.103.000,- ,maka yang akan dikenakan pajak adalah untung dari Rp.3.000,- nya saja.
Kemudian berdasarkan kutipan dari cnbindonesia.com untuk pengecer tidak dikenakan pajak namu yang dikenakan pajak nantinya distributornya saja.
[Sumber:https://www.cnbcindonesia.com/news/20210131094450-4-219931/berlaku-besok-pedagang-pulsa-kena-pajak-harga-bakal-naik]