HOT!!

6/recent/ticker-posts

Semester Baru Kemendibud Perbolehkan Belajar Tatap Muka


Gambar: Penapolitika.com
Kemendibud memperbolehkan sekolah-sekolah belajar tatap muka namun tidak diwajibkan untuk pelaksanaannya dan harus mengikuti sejumlah aturan yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Yang berisi memgenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. (Ainun Na'im Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud.

“Tatap muka sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” pernyataan Ainun lewat keterangan tertulis, Minggu, 3 Januari 2021.

Aturan tersebut telah diumumkan pada 20 November 2020 mengacu pada panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Berikut Aturan yang harus dipenuhi :

  1. Keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
  2. Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Kemudian Kebijakan dan prosedur pembelajaran dimasa pandemi (Ainun, 3 Januari 2021 ) : 

  1. Memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
  2. Memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutur Ainun.

Untuk pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Sumber : Tempo.co

[Oleh:reynanda]