![]() |
Gambar : weheartit.com |
Dikutip dari CNN Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan perguruan tinggi atau kampus boleh membuka kegiatan proses belajar dan mengajar pada Januari 2021. Pembelajaran akan berjalan tatap muka dan daring (online).
"Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam melalui konferensi video, Rabu (2/12).
Untuk menjalankan PBM kampus harus menyiapkan hal yang diperlukan dalam PMB yang paling penting harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat.
Kemudian untuk aktivitas mahasiswa hanya dibolehkan berupa aktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Serta yang perlu digaris bawahi pihak kampus harus menerapkan protokol kesahatan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi. Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.
Wikan Sakarinto juga mempertegas bahwa mahasiswa vokasi memiliki bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen. Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona. Selain itu pembukaan kuliah tatap muka akan diprioritaskan bagi mahasiswa baru.
[Oleh : Reynanda]