![]() |
Gambar : Banten.tribunnews.com |
Bagi masyrakat yang akan berpergian ke DKI Jakarta untuk saat ini tidak biasa keluar masuk dengan leluarsa di karnakan ada dokumen kesehatan yang harus di lengkapi untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta saat ini telah menetapkan aturan kepada masyarakat yang hendak keluar masuk ke Jakarta saat
ini harus bebas terpapar virus Covid 19 dengan cara menunjukkan dokumen kesehatan hasil pemeriksaan rapit test antigen.
Dokumen kesehatan hasil pemeriksaan rapit test antigen ini harus di lengkapi oleh masyarakat yang akan berpergian menggunkan transportasi umum. mulai dari besok tanggal 18 desember 2020 masyarakat yang hendak keluar masuk diwajibkan melengkapi diri dengan surat yang menujukkan telah melaksanakan test antigen dan dinyatkan sehat dan tidak terpapar virus covid 19.
Rapit test antigen di akui lebih akurat dan lebih sensitiv dalam mendeteksi virus covid 19 dari pada rapit test antibody hal ini lah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masayrakat yang hendak masuk dan keluar DKI Jakarta melengkapi diri dengan surat Rapit test Antigen agar memastikan penyebarluasan virus ini tidak berkembang dengan pesat dan upaya agar masyrakat terlindungi dari virus covid 19 ini.
Untuk saat ini harga Rapit Test Antigen berdapa pada kisaran 349.000 sampai dengan 665.000 utnuk wilayah Indonesia, Perbedaan harga tersebut bergantung kepada laboratorium atau intansi yang menyediakan pemeriksaat Rapit tets antigen ini untuk memeriksa paparan Virus Covid 19
Sumber Artikel :https://kesehatan.kontan.co.id/news/jadi-syarat-keluar-masuk-jakarta-inilah-rapid-test-antigen-dan-harganya