Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi pangilan dari Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anaknya di daeah Petamburan, Jakarta Pusat. setelah sebelumnya pihak kepolisian melakuakan dua kali pemangilan kepada Muhammad Rizieq Shihab namun yang biasa akrab disapa dengan Habib Rezieq tidak memenuhi pangilan dari kepolisian untuk diminta keterangannya terkait kerumunan massa di waktu acara pernikahan yang di selenggarakan Habib Rizieq tersebut.
Setelah penetapan tersangka yang di tetapkan Polda Metro Jaya akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi panggilan tersebut pada hari sabtu pagi jam 09.00 Desember 2020 betepatan dengan hari ini dengan di dampingi tim pengacara. Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan bahwa kehadiran dirinya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Setelah dilakukannya pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) Kepolisian daerah metro jaya telah menyatakan penangkapan kepada Muhammad Rizieq Shihab. Kombes Yusril Yunus menyampaikan bawha surat perintah penangkapan Muhammad Rizieq Shihab telah diberikan, Humas Polda metro jaya tersebut mengatakan dengan tegas bahwasanya ketua FPI tersebut bukan datang untuk memenuhi panggilan kepolisian melaikan untuk menyerahkan diri.
Setelah dilakukannya tes swab kepada Habib Rizieq dan dinyatakan non reaktif, kepolisian memberikan surat perintah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka