HOT!!

6/recent/ticker-posts

Mulai Hari Ini ! Pemerintah Melarang Organisasi Front Pembela Islam berserta Aktivitasnya, Pihak FPI Berencana Mengubah Nama Yang Dilarang

Mulai Hari Ini ! Pemerintah Melarang Organisasi Front Pembela Islam berserta Aktivitasnya, Pihak FPI Berencana Mengubah Nama Yang Dilarang
Gambar: Batamtoday.com


Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk melakukan pembubaran serta larangan kepada organisasi Front Pembela Islam atau yang lebih akrab di sapa dengan FPI, organisasi besutan Habib Rezieq Shihab ini saat ini tidak memiliki Legal Standing. Legal standing disini adalah kedudukan hukum suatu pihak atau organisasi yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan menyelesaikan sengketa di pengadilan.

Keputusan yang telah disampaikan oleh pemerintah yang di wakilkan kepada Menteri Koordinator Politik,Hukum dan Keamanan yaitu bapak Mahfud MD yang mana memberikan pernyataanya di kantor kemenko Polhukam pada hari ini 30 Desember 2020

Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah melarang adanya aktivitas Front Pembela Islam serta akan melakukan penghentian semua kegiatan yang organisasi Front Pembela Islam lakukan, di karenakan Organisasi ini tidak memiliki Kedudukan Hukum baik sebagai organisasi kemasyarakatan ataupun sebagai organisasi biasa. hal ini sendiri telah di atur oleh undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Sedangkan sikap yang akan di ambil oleh Front Pembela Islam sendiri adalah berencana akan menganti nama sebagai sebuah perkumpulan, hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum dari FPI sendiri yang disampaikan oleh bapak Sugito Atmo, beliau menyampaikan andai kata Front Pembela Islam di dilarang itu tidak masalah, FPI sendiri akan menganti dengan nama lain sebgai sebuah perkumpulan.

Sumber Artikel : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201230133606-20-587836/fpi-buka-peluang-ganti-nama-lain-usai-dilarang-pemerintah

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/12281001/breaking-news-pemerintah-bubarkan-dan-hentikan-kegiatan-fpi

[Oleh:MAF]